MY BLOG FOLLOWER

Wednesday, July 23, 2008

KHILAFAH BUKAN SESTEM TOTALITER

Khilafah Bukan Sistem TOTALITER

Propaganda negative terhadap syariah dan khilafah Islam demikian gencar dilakukan oleh Barat dan agen-agennya. Tudingan yang paling sering dilontarkan adalah tuduhan keji bahwa Khilafah adalah system yang totaliter. Menjawab tudingan itu, Abdul Kareem Newel (Hizbut Tahrir Inggris) menulis buku yang sangat komprehensif dengan judul Accountability in The Khilafah. Buku ini diterjemahkan oleh Pustaka Thoriqul Izzah (PTI) dengan judul Akuntabilitas Negara Khilafah. Berikut kami kutipkan sebagian diantarnya (redaksi).

Sekapur Sirih

Berbagai survey atau pun jajak pendapat menunjukkan bahwa sebagian besar umat Islam menginginkan Syariat dan Khilafah1.

Bukti nyata atas klaim ini ditunjukkan di Bulan Ogos, pada saat Hizbut Tahrir menyelenggarakan sebuah Konferens Khilafah di Indonesia. Sebanyak lebih dari 100.000 umat Islam memadati sebuah stadium bola sepak, sementara jutaan lainnya di seluruh dunia ikut menyuarakan dukungan mereka.

Semakin luasnya dukungan terhadap pembentukan Negara Khilafah baru telah mengirimkan gelombang kejutan dahsyat di Dunia Barat dan berbagai rejim yang menjadi agen-agen mereka di Dunia Islam. Sebagai hasilnya, seluruh aspek kehidupan Islam kini mendapat serangan tajam, mulai dari akidah (keyakinan) Islam hingga sistem pemerintahan Islam.

Rasulullah saw bersabda:

Sesungguhnya seluruh bagian Islam akan dilucuti satu per satu. Saat satu bagian terlucuti, orang akan bergerak melucuti bagian lain setelahnya. Bagian pertama yang dilucuti ialah (aspek) pemerintahan, sedangkan yang terakhir adalah (aspek) shalat.

Ketika mereka sudah tidak mampu lagi membuat argumen yang kuat untuk melawan kekuatan akidah Islam, kaum kolonialis kafir beralih membuat serangan murahan terhadap pribadi Rasul kita tercinta, Muhammad saw. Kartun-kartun yang terbit di Denmark dan berbagai komentar yang dikeluarkan Paus dalam hal ini sudah cukup buruk, namun yang lebih buruk lagi ialah serangan semacam ini juga dilakukan di sebuah negeri Muslim, Bangladesh, pada saat bulan Ramadhan!

Beberapa pekan setelah perhelatan Konferensi Khilafah di Indonesia, Presiden AS, George W. Bush, dalam speachnya bersumpah bahwa ia akan memerangi siapapun yang berusaha mengembalikan Khilafah. Dia menyatakan bahwa Amerika Serikat, “terlibat dalam sebuah perang ideologi besar –memerangi ekstrimis Islam di seluruh dunia.” Dia kemudian menjabarkan apa yang dimaksudnya sebagai ekstrimis, adalah mereka yang “berhasrat memunculkan kembali visi kegelapan di Timur Tengah dengan mendirikan kembali Khilafah yang keras dan radikal yang membentang dari Spanyol hingga Indonesia.”

Namun propaganda kedengkian macam ini bukan hal yang mengejutkan bagi kaum mukminin. Saat Nabi saw memulai dakwahnya di Makkah, kaum Quraisy pada mulanya mengabaikan seruannya dan menganggap bahwa seruannya itu sama saja dengan ucapan-ucapan para pendeta dan orang bijak saja yang akan membuat orang-orang beralih dari keyakinan yang juga dianut oleh ayah-ayah dan nenek moyang mereka. Saat Nabi saw lewat di depan orang-orang yang menganggapnya remeh, mereka berkata, “Ini dia, anak Abdul Muthalib yang meyakini bahwa ucapannya berasal dari langit.”

Ternyata kemudian, dakwah Rasulullah saw mulai berkembang di Makkah dan memiliki efek kuat terhadap masyarakatnya. Ketika itulah penyiksaan, propaganda, dan boikot terhadap umat Islam dimulai. Karena gagasan Khilafah kini mulai memiliki akar di negeri-negeri Muslim, kita pun mulai melihat bahwa penyiksaan dan propaganda mulai dilancarkan untuk menghindari berdirinya kembali Negara Khilafah.

Salah satu bagian dari usahanya ini ialah dengan melancarkan fitnah terhadap Khilafah sekuat tenaga, hingga berbagai macam tindakan yang melampaui batas seperti pembunuhan, penyiksaan, dan penjara seperti di Teluk Guantanamo dapat dibenarkan dalam pandangan Barat demi menghambat berdirinya kembali Negara Khilafah.

Mereka menyamakan Khilafah sebagai rejim negara pemusnah yang diktator yang sama dengan Nazi Jerman. Naziisme merepresentasikan ringkasan kejahatan pemerintahan Barat, dan mereka memandang perlu dilakukannya berbagai tindakan demi menghambat kemunculan kembali Negara Khilafah.

Inilah sebabnya, mengapa musuh-musuh Islam semacam kalangan neo-konservatif di Amerika Serikat dan para pembebeknya di Eropa mulai melancarkan fitnah-fitnah keji dan jahat dengan menyamakan Islam bagai Nazi dan totalitarianisme.

Apa yang Dimaksud dengan Totalitarianisme?

Totalitarianisme merupakan sebuah istilah spesifik yang digunakan untuk menggambarkan suatu pemerintahan, dimana kekuasaan politik memegang kendali secara terpusat dan absolut dalam seluruh aspek kehidupan. Individu merupakan subordinat negara, dan oposisi politik maupun kultural ditekan dengan keras7.

Secara tersirat, berbagai aspek totalitarianisme dapat ditemukan di setiap negara di dunia Barat. Di Barat, penyikapan gangguan terhadap kebebasan sipil dalam negara melalui berbagai tindakan semacam tekanan politik, penyiksaan, dan spionase dalam skala luas jelas mencerminkan berbagai aspek negara totalitarian.

Dalam atmosfer Perang Melawan Teror ala Amerika Serikat yang sarat muatan politis dan diarahkan untuk melawan umat Islam, memiliki satu konteks yang sama, yakni menekan setiap orang yang menyerukan berdirinya kembali Negara Khilafah di masa mendatang.

George W. Bush, Presiden AS berkata:

The Caliphate would be a totalitarian Islamic Empire encompassing all current and formal Muslim lands, stretching from Europe to North Africa, the Middle East and Southeast Asia [Khilafah merupakan sebuah imperium Islam yang totaliter, mencakup seluruh negeri Muslim sekarang dan masa lalu, membentang dari Eropa ke Afrika Utara, dari Timur Tengah hingga Asia Tenggara].8

David Cameron, pemimpin Partai Konservatif di Inggris, berkata:

The driving force behind today’s terrorist threat is Islamist fundamentalism. The struggle we are engaged in is, at root, ideological. During the last century a strain Islamist thinking, has developed which, like other totalitarianism, such as Naziism and Communism, offers its followers, a form of redemption through violence [Kekuatan di balik kaum teroris masa kini adalah fundamentalisme Islam. Peperangan di mana kita terlibat di dalamnya sekarang ini, memiliki akar ideologis. Sepanjang abad lalu, serangkaian pemikiran Islam yang dikembangkan, seperti halnya bentuk totalitarianisme lainnya, semacam Naziisme dan Komunisme, menawarkan para pengikutnya konsep keselamatan melalui kekerasan].9

Tony Blair, mantan Perdana Menteri Inggris mengatakan:

Out of the Middle East has been exported a deadly ideology based on perversion of the proper faith of Islam but nonetheless articulated with demonic skill playing on the fears and grievances of Moslems everywhere. Analogies with the past are never properly accurate, and analogies especially with the rising fascism can be easily misleading but, in pure chronology, I sometimes wonder if we’re not in the 1920s or 1930s again [Timur Tengah telah mengekspor sebuah ideologi mematikan yang didasarkan pada suatu keyakinan atas Islam yang tidak wajar, dan tak pelak lagi berhubungan dengan kekejaman dalam memainkan ketakutan dan keluhan Umat Islam di mana-mana. Berbagai analogi dengan masa lalu pun tidak pernah benar-benar akurat, dan analogi-analogi, khususnya dengan kemunculan fasisme juga bisa saja tak terlalu tepat. Namun secara kronologis, saya terkadang berpikir apakah benar apa yang kita hadapi tidak sama dengan yang terjadi di tahun 1920-an atau 1930-an].10

Sejarawan AS, Carl Friedrich dan Zbigniew Brzezinski dalam Totalitarian Dictatorship and Autocracy (1956) mendefinisikan ciri-ciri kunci dari suatu rezim totalitarian. Model mereka dilandaskan pada sejarah awal abad keduapuluh (dari perkembangan Komunisme dan Naziisme) dan terdiri atas enam ciri:

1. Sebuah ideologi resmi dimana kepatuhan secara umum padanya sangat dituntut, demi mencapai suatu ‘tahap akhir yang sempurna untuk umat manusia’.

2. Sebuah partai massa tunggal yang terorganisir secara hirarkis, memiliki keterpaduan dengan birokrasi kenegaraan, dan secara tipikal dipimpin oleh seseorang.

3. Kontrol monopolistik terhadap angkatan bersenjata.

4. Monopoli terhadap alat komunikasi massa yang efektif.

5. Sistem kontrol polisi-teroris.

6. Kontrol terpusat dan arah perekonomian satu tujuan.

Masing-masing dari keenam ciri ini akan kita uji untuk melihat apakah memang model totalitarian dapat disandingkan pada sistem pemerintahan Khilafah atau tidak.

Ciri Pertama: Sebuah ideologi resmi di mana kepatuhan secara umum padanya sangat dituntut demi mencapai suatu ‘tahap akhir yang sempurna untuk umat manusia’

Ideologi Resmi

Khilafah merupakan Negara Islam ideologis, sama dengan negara ideologis lainnya semacam Amerika Serikat dan Inggris Raya. Sistem pemerintahannya diturunkan dari pandangan hidupnya. Bagi Khilafah, pandangan hidupnya adalah akidah Islam, yang kemudian menurunkan hukum syariat, yang mengatur urusan kehidupan. Bagi negara semacam Amerika Serikat dan Inggris, pandangan hidupnya dilandaskan pada sekularisme, yang kemudian menurunkan sistem demokrasi dan sistem ekonomi Kapitalis, yang merupakan bagian terpenting dari ideologi mereka dan karena itulah mereka disebut sebagai bangsa-bangsa kapitalis.

Walau Negara Khilafah berlandaskan pada ideologi Islam, tidak berarti semua yang hidup di bawah naungan negara ini harus beragama Islam. Kewarganegaraan dalam konsep Negara Khilafah didasarkan pada seseorang yang hidup secara permanen di wilayah negara, terlepas dari apapun agama dan etnisnya.

Setiap warga negara yang tunduk dan menjalankan nilai-nilai Islam sebagai kewajibannya terhadap negara tak harus beragama Islam. Umat Islam yang hidup di luar wilayah Negara Khilafah tidak secara otomatis memiliki hak kewarganegaraan, sementara seorang Muslim yang menetap di dalam Negara Islam (Darul Islam) justru memiliki status sebagai warga negara11.

Berkenaan dengan banyaknya aliran pemikiran yang eksis di tengah-tengah umat Islam, misalnya antara Sunni dan Syiah, mungkin muncul sebuah pertanyaan, apakah Khilafah akan mengadopsi salah satu mazhab dan memaksakannya pada semua orang?

Khilafah hanya menetapkan hukum perundang-undangan yang bersumber dari syariat Islam untuk mengatur setiap sendi kehidupan. Khilafah tidak menetapkan aturan-aturan yang berhubungan dengan masalah ibadah, kecuali dalam hal zakat dan jihad karena dampak sosial yang dituntutnya. Khilafah juga tidak menetapkan mazhab tertentu yang berhubungan dengan akidah Islam12. Karena itu, Khilafah bukan negara Sunni atau Syiah. Setiap Muslim, terlepas dari mazhab apapun yang dianutnya, dibebaskan mempraktekkan keyakinannya tanpa adanya intervensi dari negara.

Tahap Akhir yang sempurna - Utopia

Sistem pemerintahan Khilafah tidak bertujuan untuk mencapai sebuah utopia politik atau menciptakan suatu ‘ras penguasa’. Tujuannya hanya demi menerapkan syariat semata.

Allah Swt menetapkan syariat untuk diterapkan pada manusia, bukan malaikat. Syariat diterapkan bukan demi angan-angan menciptakan sebuah komunitas Islam sebagai sebuah masyarakat sempurna di mana tidak ada kejahatan sama sekali.

Rasulullah saw bersabda:

Demi dia yang nyawaku berada di tangan-Nya, jika engkau tidak melakukan kesalahan sama sekali, niscaya Allah akan memusnahkanmu dan menggantimu dengan sekelompok orang yang melakukan kesalahan, dan kemudian memohon ampunan-Nya dan Dia pun mengampuni mereka.13

Rasulullah saw adalah kepala negara Islam terbaik. Bagaimana pun di negara yang dipimpinnya itu, terdiri atas umat Islam, Non-Islam, dan kaum munafik. Ada pezina, pencuri, dan pembunuh. Pada masa kepemimpinan Khulafaur Rasyidin pun banyak masalah yang kemudian memuncak pada fitnah yang terjadi pada masa pemerintahan Imam Ali ra. Namun, terlepas dari berbagai masalah tersebut, syariat tetap diterapkan dan syariat berhasil memecahkan semua persengketaan dan masalah yang muncul pada masa tersebut.

Selain itu, Rasulullah saw pun pernah mengingatkan umat Islam tentang akan munculnya penguasa zalim dalam Khilafah.

Imam Muslim meriwayatkan dari Hudzaifah bin Yaman, bahwa Rasulullah saw bersabda:

“Akan ada banyak pemimpin setelahku yang tidak menggunakan petunjukku sebagai pedoman, beberapa orang (lelaki) di antaramu akan bangkit dengan pengaruh setan di hati mereka.” Hudzaifah kemudian bertanya, “Lalu apa yang harus aku lakukan bila aku hidup pada masa itu?” Rasulullah saw menjawab, “Dengarkan dan patuhilah pemimpinmu, walau ia bersikap zalim terhadapmu, dengar dan patuhilah dia”.14

“Ras Penguasa” Muslim

Islam tidak mengajarkan keyakinan untuk menempatkan sebuah “Ras Penguasa” Muslim dimana golongan Non-Muslim dipaksa beralih memeluk Islam. Eksistensi umat Non-Islam dan tempat-tempat peribadatan mereka di Dunia Islam -walau Islam telah memerintah wilayah-wilayah itu selama lebih dari 1300 tahun- merupakan bukti nyata bahwa hal itu tidak pernah terjadi15.

Rasulullah saw menulis surat kepada penduduk Yaman:

Siapapun yang memeluk agama Yahudi atau Kristen tidak boleh disakiti karena keyakinannya, dan dia wajib membayar jizyah16.

Makna dari ‘tidak boleh disakiti karena keyakinannya’ menunjukkan bahwa ahlu dzimmah (warga negara Non-Muslim) dibebaskan menjalankan keyakinan dan beribadah berdasarkan keyakinannya itu17.

CIRI KEDUA: Sebuah partai massa tunggal

Dalam model totalitarian ala Nazisme atau Komunisme, selalu ada satu partai massa tunggal. Di Uni Sovyet terdapat Partai Komunis, dan di Jerman terdapat Partai Nasional-Sosialis Jerman (Nazi: Nationalsozialistische Deutsche Arbeiterpartei). Di zaman sekarang masih hangat dalam ingatan saat di Irak terdapat Partai Ba’ath di bawah pimpinan Saddam Hussein yang menjadi partai resmi negara dan merupakan satu-satunya partai karena partai lain tidak diizinkan berdiri.

Dalam pencapaian tujuan kemajuan masyarakat, setiap warga negara perlu menjadi anggota partai resmi negara. Mereka yang tidak mau bergabung dengan partai negara akan dicurigai dan tidak memiliki hak dan perlindungan yang sama sebagaimana anggota partai.

Negara-negara Barat menjalankan model demokrasi multi-partai, dengan banyak partai politik terlibat dalam usaha memegang kekuasaan. Namun pada kenyataannya, biasanya hanya ada dua partai politik besar yang punya kesempatan memegang kekuasaan. Di Amerika, pilihannya hanya berkisar pada Partai Republik dan Partai Demokrat, dan di Inggris hanya pada Partai Buruh dan Partai Konservatif.

Partai Politik dalam Islam

Islam tidak hanya membolehkan berdirinya banyak partai politik, bahkan mewajibkan umatnya untuk mendirikan sekurang-kurangnya satu partai. Walau aparatur pemerintahan dalam banyak kasus merupakan para anggota partai politik, Negara Khilafah tidak memakai sistem satu partai, yang memerintah sebagaimana ditemukan dalam demokrasi ala Barat. Dengan kata lain, tidak ada satu partai berkuasa dalam negara.

Partai-partai politik dalam Negara Khilafah didirikan untuk tujuan mengawasi kepala negara (Khalifah) dan pemerintahannya. Tugas mereka adalah menjaga pemikiran Islam di tengah masyarakat dan memastikan pemerintah tidak menyimpang dari implementasi dan penyebaran Islam. Namun, untuk menjadi bagian dari pemerintahan atau untuk mencapai keberhasilan di tengah masyarakat tak harus bergabung dengan salah satu partai.

Hak warga negara Khilafah untuk mendirikan partai politik berlandaskan pada kitab suci al-Qur’an. Untuk mendirikan sebuah partai politik, tidak diperlukan izin dari pemerintah karena syariat telah memberi izin untuk itu.

Ayat al-Qur’an di bawah ini memerintahkan pendirian partai-partai politik. Allah Swt berfirman:

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung. (TQS. Ali Imran [3]: 104)18

Perintah untuk adanya segolongan umat merupakan perintah untuk pembentukan partai-partai politik. Ini dilandaskan pada fakta bahwa ayat ini membebankan tugas segolongan umat untuk menyerukan Islam, menyuruh kepada yang makruf (kebaikan) dan mencegah dari yang munkar (keburukan). Tugas menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar bersifat umum dan tak dibatasi. Maka tugas itu juga mencakup penguasa, dan ini mengimplikasikan untuk tetap menjaga akuntabilitas mereka dalam mejalankan pemerintahan. Menjaga akuntabilitas penguasa merupakan suatu aktivitas politik yang biasa dijalankan oleh partai politik, serta merupakan tugas terpenting dari partai-partai politik.

Dengan demikian, ayat ini mengindikasikan tugas mendirikan partai-partai politik yang menyerukan Islam, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar, serta menjaga penguasa agar segala sikap dan tindakannya dapat dipertanggungjawabkan19.

Karena itu, fungsi berbagai partai politik di dalam Negara Khilafah bukan untuk memegang kekuasaan, karena tidak ada konsep partai penguasa dalam Negara Khilafah. Banyaknya partai politik Islam dimungkinkan dan semuanya bekerja demi kebaikan seluruh lapisan masyarakat, bukan demi kepentingan mereka sendiri sebagaimana lazim ditemukan di negara-negara Barat.

CIRI KETIGA: Kontrol monopolistik terhadap angkatan bersenjata

Khilafah Bukan Rejim Militer

Seorang Khalifah adalah juga Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata, dan memiliki hak untuk mengangkat para jenderal dalam ketentaraan serta para Kepala Staf20. Khalifah bukan panglima tertinggi seremonial sebagaimana ditemukan di beberapa negara Barat, namun Khalifah-lah yang menentukan arah dan kebijakan militer dan peperangan, baik secara internal maupun eksternal. Hal ini memastikan bahwa angkatan bersenjata sepenuhnya berada di bawah kendali eksekutif pemerintahan dan tidak bersifat independen, sehingga memungkinkan mereka melancarkan kudeta terhadap pemerintah, sebagaimana sering kita saksikan dewasa ini di negeri-negeri Muslim semacam Turki dan Pakistan. Walau begitu, ini bukan berarti Khilafah adalah rejim militer, yang memaksakan hukum dan perundang-undangan melalui kekuatan angkatan bersenjata.

Pemikiran militer sepenuhnya dijauhkan dari pemikiran politik yang dibutuhkan dalam mengatur urusan kemasyarakatan. Walau dalam skala tertentu pemikiran militer memang sangat penting guna membangun perangkat militer yang kuat dan menentukan arah dan kebijakan peperangan, namun urusan militer tak sekalipun diperkenankan melampaui batas ini. Para tentara yang memenuhi tugasnya dalam kapasitas kemiliteran merupakan bentuk pemenuhan kewajiban sebagai orang-orang yang ahli di bidangnya. Mereka tidak diizinkan untuk ikut membuat pertimbangan atas opini publik, upaya diplomatik, kekuatan moral dan spiritual atau nilai suatu manuver politik. Opini mereka hanya salah satu opini dari berbagai macam hal yang digunakan Khalifah untuk memformulasikan penilaian politiknya dalam suatu urusan21.

Menghindari Penyimpangan dalam Pemanfaatan Angkatan Bersenjata

Militer bukan lahan monopoli pribadi Khalifah untuk dipakai demi kepentingan pribadi. Kekuatan militer hanya boleh dipakai untuk alasan-alasan yang dibenarkan syariat. Militer tidak dapat digunakan secara ilegal untuk melakukan tekanan politik. Apabila dengan alasan yang kuat dipandang bahwa kekuatan bersenjata telah digunakan Khalifah untuk keperluan yang salah, maka sebuah peradilan independen wajib digelar oleh Mahkamah Mazalim untuk mengadili masalah ini dan membuat suatu keputusan untuk menyelesaikan sengketa22.

CIRI KEEMPAT: Monopoli terhadap sarana komunikasi massa yang efektif

Pemerintah Khilafah tidak memiliki hak monopoli atas media massa. Setiap warga negara dari Negara Islam diizinkan membuat media massa, baik berupa surat kabar, majalah, radio, atau televisi. Untuk mendirikan media massa jenis apapun juga tidak diperlukan izin dari pemerintah, walaupun pemberitahuan tentang pendirian media harus diberikan pada Da’iratul I’laam (Departemen Informasi)23.

Di berbagai negara dewasa ini diberlakukan batasan terhadap pers, dan pers diwajibkan beroperasi dalam kerangka hukum yang berlaku. Informasi sensitif yang berkenaan dengan keamanan nasional tidak boleh diterbitkan tanpa izin dari Departemen Informasi. Tuduhan dan pencemaran nama baik, hasutan, rasisme, penyerangan terhadap keyakinan agama dan pengembangan budaya yang merusak akhlak dan menyimpang tidak diizinkan oleh syariat.

Diluar berbagai batasan yang ditetapkan syariat tersebut, media yang beroperasi di Negara Khilafah memiliki hak penuh untuk menilai Khalifah dan pemerintahannya, menginvestigasi adanya kesewenang-wenangan pemerintah atau isu lain yang memiliki muatan bahaya atau termasuk kepentingan publik dalam skala besar. Media berhak menginvestigasi dan menerbitkan semua itu tanpa perlu diliputi ketakutan akan kemungkinan tekanan atau penahanan.

Peran media di dalam masyarakat, khususnya Negara Khilafah, tidak boleh dipandang rendah. Tugas mereka dilaksanakan berdasarkan kewajiban untuk menegakkan yang makruf dan mencegah yang munkar, yang juga merupakan tugas dari semua warga negara.

Rasulullah saw bersabda:

Demi Dia yang nyawaku berada di tangan-Nya, kalian wajib menyeru pada kebaikan dan mencegah kemunkaran, atau (kalau hal itu tidak dilakukan) Allah akan menimpakan siksa-Nya atasmu dan jika engkau memohon pada-Nya, maka Dia tidak akan menjawab doamu.24

Islam juga mengingatkan pentingnya menilai kezaliman penguasa, walau taruhannya adalah kematian.

Rasulullah saw bersabda:

Pemimpin para syuhada ialah Hamzah bin Abdul Mutthalib, dan seseorang yang berdiri menentang penguasa yang zalim dan ia terbunuh karenanya.25

Umat Islam yang hidup di Negara Khilafah tidak boleh takut pada apapun selain Allah Swt. Ini merupakan modal untuk menghadapi Khalifah yang menyimpang, dan menentangnya saat diperlukan. Ini tercermin pada contoh yang terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Mu’awiyah bin Abu Sufyan ra.

Suatu hari, Jariyah bin Qudama as-Sa’adi mengunjungi Mu’awiyah bin Abu Sufyan ra yang saat itu menjabat sebagai Khalifah. Ketika itu, tiga menteri Romawi juga sedang mengunjunginya. Lalu Mu’awiyah bin Abu Sufyan ra berkata kepada Jariyah: “Bukankah engkau adalah salah satu pendukung Ali (ra)?” Jariyah berkata: “Hormati Ali dalam ucapanmu, karena kami tidak pernah menghinakannya, sebab kami mencintainya, dan kami pun tidak pernah mencuranginya selain memberikan nasehat dan saran padanya.” Kemudian Mu’awiyah bin Abu Sufyan ra berkata lagi padanya: “Celakalah engkau Jariyah! Engkau pasti dibenci orang tuamu karena mereka menamaimu Jariyah (yang artinya budak perempuan-pen).” Jariyah menjawab: “Dan engkau juga pasti dibenci orang tuamu karena mereka menamaimu Mu’awiyah (yang memiliki arti lain pelacur yang menggonggong dan menjilat bagai anjing-pen).” Mu’awiyah berteriak: “Diam kau! Engkau bahkan tidak punya ibu!” Jariyah pun balik menjawab: “Engkau yang harus diam wahai Mu’awiyah (dia tidak memanggil Mu’awiyah dengan sebutan Amirul Mukminin-pen), karena aku punya seorang ibu yang memberiku pedang yang pernah kupakai menghadapimu. Kemudian kami pernah memberikan bai’at kami padamu, untuk mendengar dan mematuhimu, selama engkau memerintah kami dengan dasar firman Allah. Jadi, bila engkau penuhi janjimu, kami akan tetap setia padamu, dan bila engkau langgar janjimu, ingatlah bahwa di belakang kami berdiri banyak para ksatria bersenjata yang tidak akan tinggal diam melihat penyimpanganmu.” Mu’awiyah berseru: “Semoga Allah membekali kami dengan apa yang engkau harapkan!” Jariyah menjawab: “Engkau (lagi-lagi ia tak memanggil dengan sebutan Amirul Mukminin-pen) katakan sesuatu dengan baik dan sopan, karena tempat untuk penguasa yang buruk adalah di neraka.”

Jariyah kemudian berlalu dari situ dengan menahan kemarahannya tanpa meminta izin untuk pergi dari Mu’awiyah.

Sepeninggal Jariyah, tiga menteri Romawi kembali menghadap pada Mu’awiyah, dan salah satu dari mereka lalu berkata: “Kaisar kami tidak akan ditegur oleh salah seorang warga negara kecuali jika warganya itu berniat melepas mahkota di kepalanya. Jika seseorang di sekitarnya atau keluarganya meninggikan suaranya, bisa-bisa mereka dicincang atau dibakar. Jadi, bagaimana bisa seorang Arab gurun yang kasar dengan perilakunya yang buruk bisa datang begitu saja dan memperlakukanmu seperti tadi, seakan-akan ia sejajar denganmu?”

Mu’awiyah lalu tersenyum dan berkata: “Aku memerintah orang-orang yang tak kenal rasa takut dalam menegakkan kebenaran, dan semua rakyatku memiliki sifat seperti orang Arab gurun tadi. Tidak satu pun di antara mereka yang lemah dalam menegakkan kalimat Allah Swt, tidak ada di antara mereka yang diam melihat ketidakadilan, dan aku pun tidak berada di atas mereka, selain dalam masalah keimanan. Aku telah berkata-kata kasar pada orang tadi dan ia pun berhak menjawab. Aku yang memulai dan aku pula yang layak disalahkan, bukan dia.”

Mendengar kata-kata Mu’awiyah itu, menteri Romawi tersebut menangis hingga Mu’awiyah bertanya mengapa ia menangis. Lalu menteri itu menjawab: “Sebelum hari ini kami mengira bahwa kami setara dengan kalian dalam hal perlindungan dan kekuatan. Namun setelah menyaksikan peristiwa tadi, aku takut bahwa suatu hari nanti kalian akan meluaskan kekuasaannya ke wilayah kami”.26

CIRI KELIMA: Sistem kontrol polisi-teroris

Khilafah bukanlah negara penjaga malam. Penyiksaan, spionase, dan penahanan sewenang-wenang serta pemenjaraan sangat dilarang keras. Implementasi Islam sangat tergantung kepada ketakwaan umat Islam kepada Allah. Mereka mematuhi hukum berdasarkan kepatuhan mereka kepada Allah Swt. Karena itu, tak dibutuhkan ribuan kamera CCTV di tengah-tengah kota untuk menghindari kejahatan seperti yang ada di negara-negara Barat.

Selain itu, keyakinan Muslim didasarkan pada tanggung jawab, bukan kebebasan. Spirit kebersamaan dalam dukungan pada Khilafah untuk menjalankan kebaikan dan keadilan juga berarti bahwa rakyat tidak boleh diintervensi bilamana mereka menjadi saksi atas sebuah perilaku kriminal. Budaya membungkam saksi kejahatan sebagaimana terjadi di Barat tidak akan terjadi di Negara Khilafah. Ini juga merupakan bagian dari kewajiban umum untuk menegakkan yang makruf dan mencegah kemunkaran, sebagaimana kita bahas sebelumnya.

Karena itu, penahanan, dakwaan, dan hukuman pada mereka yang melanggar hukum dalam Negara Khilafah merupakan cara terakhir yang dapat ditempuh. Seorang pelaku kriminal sekalipun memiliki hak-hak dalam proses hukum yang harus dipenuhi, dan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang atau disiksa demi mendapatkan pengakuan. Setiap pengakuan berdasarkan paksaan atau kesaksian palsu tidak dapat diterima. Mereka yang memberikan kesaksian palsu dalam pengadilan Islam maupun mereka yang menyiksa tersangka harus berhadapan dengan hukuman berat.

Larangan Melakukan Penyiksaan

Penyiksaan terhadap seseorang di dalam Negara Khilafah sangat dilarang, terlepas dari keuntungan apapun yang mungkin diperoleh dari hal tersebut, misalnya informasi intelijen. Khilafah tidak boleh merendahkan dirinya pada metode penyiksaan ‘state sanctioned’, perilaku hina yang biasa dijalankan Amerika dan Israel.

Imam Muslim meriwayatkan dari Hisyam bin Hakim, dia berkata, “Aku bersaksi bahwa aku mendengar Rasulullah saw bersabda:

Allah akan menghukumi (mengadili) mereka yang menghukumi (mengadili) orang-orang di dunia.27

Proses Yudisial

Penahanan dan penawanan sewenang-wenang sangat terlarang dalam Negara Khilafah. Prinsip hukum habeas corpus (semua orang setara di depan hukum-pen) harus diberlakukan. Setiap orang yang ditahan harus dihadapkan ke pengadilan, dan kasus mereka harus diputuskan oleh seorang Qadli (hakim).

Rasulullah saw memerintahkan agar dua pihak yang bertikai harus berhadapan di pengadilan.28

Seluruh tersangka diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah hingga pengadilan syariat membuktikannya bersalah.

Rasulullah saw bersabda:

Penuntut wajib menghadirkan bukti dan saksi yang disumpah atas perkara yang disaksikannya.29

Ruang Privat dan Ruang Publik

Ciri lain dari sebuah negara totalitarian adalah sistem pengamanan dan spionase dalam rumah-rumah dan area privat. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, Khilafah hanya mengadopsi sedikit hal dari hukum Islam. Hal yang diadopsi hanya berkisar pada hukum-hukum yang berhubungan dengan pengaturan urusan publik di dalam negara. Khilafah tidak akan mengadaptasi hukum-hukum di dalam area peribadatan (ibadah-ibadah personal) dan keyakinan, kecuali zakat dan jihad. Hal ini jelas akan menghindarkan masalah perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab, semacam Sunni dan Syiah, yang hidup berdampingan di dalam Negara Khilafah.

Ahlu dzimmah (warga negara Non-Muslim) bebas mempraktekkan agama dan kepercayaannya, maupun kebiasaan hidup yang berhubungan dengan agama dan kepercayaannya itu, seperti meminum minuman beralkohol, memakan babi, pernikahan, dan perceraian30.

Hukuman atas kejahatan yang dilakukan di dalam rumah tidak dapat dijatuhkan atas dasar spionase.

Rasulullah saw bersabda:

Untuk orang yang melihat ke dalam rumah orang lain tanpa izin dari yang punya rumah, maka yang punya rumah berhak mencungkil matanya (orang yang mengintip).31

Allah Swt berfirman di dalam al-Qur’an:

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain. (TQS. al-Hujurat [49]: 12)32

Dalam ayat ini, Allah Swt melarang spionase dalam kalimat ‘janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain’. Larangan ini bersifat umum dan meliputi segala macam spionase, baik yang ditujukan pada dirinya sendiri maupun pada orang lain, baik ditujukan pada individu maupun kelompok, siapapun yang melakukannya –baik pemerintah maupun yang diperintah. Larangan itu bersifat umum dan mencakup segala sesuatu yang digunakan dalam proses spionase. Karena itu, Negara Khilafah tidak diperbolehkan memata-matai setiap warga negaranya, baik dia Muslim maupun ahlu dzimmah33. Pengecualian hanya terjadi bilamana ada bukti yang sah dan meyakinkan bahwa seorang warga negara Khilafah telah diperalat oleh pihak (negara) asing untuk memata-matai Khilafah –hal ini dapat diselidiki tanpa melanggar batas-batas hak warga negara secara umum34.

Salah satu contoh hukum atas memata-matai orang di rumahnya dan bahwa seseorang tidak dapat dituntut atas sebuah tindakan kriminal yang dilakukan di rumahnya sendiri terjadi pada masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin yang ke-2, Umar bin al-Khattab ra.

Pada suatu malam, Umar bin al-Khattab sedang berkeliling (meronda) kota Madinah untuk melakukan inspeksi guna melihat keadaan warga. Kemudian ia mendengar seorang lelaki bernyanyi di rumahnya. Lalu ia memanjat dinding rumah itu dan melihat lelaki yang bernyanyi itu sedang meminum anggur sambil ditemani seorang wanita. Lantas Umar ra berkata lantang: “Hai engkau musuh Allah! Apakah engkau berpikir bahwa Allah tidak melihat saat engkau melakukan perbuatan dosa?” Lelaki itu menjawab: “Dan engkau, wahai Amirul Mukminin! Jangan berkata keras padaku. Aku hanya melanggar satu aturan Allah, sementara engkau melanggar tiga larangannya. Allah Swt berfirman, ‘jangan mencari-cari kesalahan orang lain’, dan engkau memata-matai aku. Allah Swt berfirman, ‘masukilah rumah-rumah melalui pintu’, dan engkau memanjat dinding rumahku. Allah Swt berfirman, ‘janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya’, dan engkau masuk rumahku tanpa meminta izinku”.

Umar ra lalu berkata: “Apakah engkau akan menjadi orang yang lebih baik jika aku maafkan?” Dia menjawab: “Ya.”

Maka Umar ra pun memaafkan orang itu dan meninggalkannya.35

CIRI KEENAM: Kontrol terpusat dan terarah dalam perekonomian

Khilafah tidak menetapkan suatu rencana ekonomi di mana pemerintah mengontrol dan mengatur produksi, distribusi, dan harga melalui rencana ekonomi makro yang terarah dan terpadu. Kepemilikan atas lahan-lahan, pabrik-pabrik, toko-toko, dan perusahaan-perusahaan untuk menghasilkan keuntungan diberi dorongan kuat dalam Negara Khilafah.

Rasulullah saw bersabda:

Pedagang yang jujur dan terpercaya akan menjadi teman para nabi, orang saleh, dan syuhada di surga.36

Syariat sangat membatasi intervensi negara terhadap berbagai sektor perekonomian. Pelanggaran atas hal ini oleh negara digolongkan sebagai kezaliman pemerintah yang diancam oleh hukuman melalui Mahkamah Mazalim. Walau begitu, Khilafah tidak mengizinkan konsep kebebasan kepemilikan sebagaimana pada sistem Kapitalisme, di mana perusahaan bisa saja menyediakan suplai barang bilamana banyak permintaan sekalipun barang yang disediakan itu bisa merusak kesehatan.

Kepemilikan Pribadi dan Umum

Islam menetapkan garis perbedaan yang tegas antara kepemilikan pribadi dan umum di dalam Negara Khilafah. Tidak ada konsep nasionalisasi, di mana kepemilikan publik dirampas begitu saja oleh negara bilamana negara memandang kepemilikan tersebut merupakan bagian dari kepentingan publik. Pengalihan semacam itu hanya mungkin terjadi apabila sifat dari properti tersebut telah berubah menjadi bersifat publik37. Syariat menetapkan bahwa ada tiga macam kepemilikan publik:

1. Properti yang tergolong memiliki kegunaan publik, sehingga suatu kota atau komunitas akan mencarinya bilamana dibutuhkan. Contohnya ialah air, listrik, gas, dan sumberdaya minyak.

2. Cadangan mineral yang tak ternilai harganya. Contohnya ialah tambang berlian.

3. Hal-hal yang, berdasarkan sifatnya, membuatnya terhindar dari kepemilikan individual. Contohnya ialah sungai-sungai, lautan, danau, kanal-kanal publik, teluk-teluk, dan selat-selat38.

Di luar berbagai kategori tersebut merupakan kepemilikan yang dapat dimiliki oleh individu dan kemudian digolongkan sebagai kepemilikan pribadi. Pengecualian dalam hal ini ialah properti-properti yang jelas-jelas merupakan milik negara seperti bangunan-bangunan pemerintahan atau gudang senjata. Hal-hal tersebut digolongkan sebagai kepemilikan negara39.

Kemudian, berbagai faktor produksi seperti tanah-tanah, buruh, dan modal tidak dimiliki dan diatur oleh negara sebagaimana di dalam negara dengan sistem ekonomi terpusat atau terpadu.

Penetapan Harga

Khilafah tidak memiliki hak untuk melakukan intervensi ke dalam perekonomian dengan menetapkan kisaran harga-harga.

Imam Ahmad meriwayatkan dari Anas, dia berkata, “Pada saat Rasulullah saw masih hidup, suatu kali pernah harga-harga naik. Maka orang-orang datang menghadap dan berkata pada Rasulullah saw: ‘Wahai Rasul, kami berharap engkau menurunkan harga-harga (agar murah).’ Lalu Rasulullah saw menjawab, ‘Sesungguhnya Allah adalah Qabidh (Pemilik), Basith (Terbuka), Raziq (Menyediakan), dan Maha Penetap Harga. Aku sangat berharap bahwa di Hari Akhir aku menghadap Allah tanpa pernah ada seorang pun yang mengeluh (menuntut) aku atas ketidakadilanku terhadap mereka, baik dalam hal darah maupun harta.’40″

Pencetakan Uang

Dunia masa kini menetapkan kurs berbasis kertas, dan bukan berbasis pada emas, sehingga tidak memiliki nilai intrinsik uang yang sesungguhnya. Salah satu kezaliman terbesar yang dilakukan pemerintahan-pemerintahan hari ini ialah kebebasan mereka dalam mencetak uang sesuka hati dan meningkatkan suplai uang dalam perekonomian. Inilah yang memicu terjadinya inflasi, dan pada beberapa kasus di Dunia Islam mengakibatkan hiper-inflasi, di mana kurs senantiasa berubah dalam hitungan jam.

Negara Khilafah tidak bisa mencetak uang hanya karena merasa perlu melakukannya. Keuangan di dalam Negara Khilafah harus didasarkan pada emas atau perak. Uang kertas juga perlu diedarkan, namun uang kertas ini harus bisa ditukar senilai emas atau perak dengan nilai 100% dari yang tertera pada kertas uang tersebut41.

Pungutan

Pungutan yang dapat ditarik di dalam Negara Khilafah sangat dibatasi oleh syariat. Apabila berbagai pungutan resmi semacam kharaj, jizyah dan ‘usyur tidak mencukupi untuk mendanai negara, maka pajak kekayaan (dlaribah) dapat ditarik. Namun pungutan semacam ini hanya dapat ditarik berdasarkan kekayaan yang dimiliki seseorang, bukan berdasarkan pemasukan dari barang dan jasa mereka. Pungutan yang sifatnya menindas semacam pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang dan jasa atau pajak penghasilan (PPH) tidak boleh diberlakukan.

Merujuk pada berbagai pungutan yang sifatnya tidak adil, Rasulullah saw bersabda:

Penarik pajak tidak akan memasuki surga.42

Resume

Berdasarkan uraian singkat ini, nampak jelas bahwa model pemerintahan totalitarian tidak dapat disamakan dengan sistem pemerintahan Khilafah. Sekalipun para politisi dan akademisi mencoba dan menginterpretasikan Negara Khilafah berdasarkan model-model tertentu yang mereka percayai adalah model Khilafah, semacam Monarki, Imperium atau Federasi; Khilafah, pada kenyataannya, merupakan suatu sistem pemerintahan yang unik (berbeda dengan jenis pemerintahan yang pernah ada).

Menghubungkan antara Islam dan Khilafah dengan Naziisme dan totalitarianisme di belakang kedok perdebatan intelektual dan akademik hanya memiliki satu tujuan –yakni– membakar ‘Perang Melawan Teror’, yang pada kenyataannya adalah ‘Perang Melawan Islam’.

Kampanye propaganda melawan Islam dan Khilafah akan segera menemui kegagalan seperti pada masa kehidupan Rasulullah saw. Kampanye untuk memusnahkan Islam oleh kaum Quraisy telah berbalik arah, dan malah menarik minat lebih banyak orang untuk mau mendengarkan seruan risalah yang dibawa Rasulullah saw. Minat besar pada Islam yang belum pernah terjadi sebelumnya serta meningkatnya jumlah orang yang beralih keyakinan di negara-negara Barat dari hari ke hari menunjukkan bahwa propaganda ini telah gagal. Dukungan tak terduga kepada Khilafah dan upaya kekerasan yang dilancarkan Barat untuk mencoba mencegah dan menghindarkan terbentuknya kembali Negara Khilafah juga menunjukkan bahwa propaganda mereka telah gagal.

Kami akhiri uraian ini dengan sebuah kabar baik untuk kita dari Rasulullah saw, tentang akan kembalinya Negara Khilafah setelah berlalunya sistem penindasan yang dijalani umat Islam sekarang ini.

Rasulullah saw bersabda:

Masa kenabian akan tetap ada di antara kalian hingga hilang saat Allah menghendakinya. Kemudian sebuah (masa) Khilafah yang berdasarkan pada (metode) kenabian akan muncul selama Allah menghendakinya, kemudian Allah mencabutnya. Kemudian akan (muncul masa) monarki selama Allah menghendakinya dan kemudian Allah mencabutnya karena kehendak-Nya. Kemudian akan (datang) pemerintahan-pemerintahan yang menindas selama Allah menghendakinya dan kemudian Allah mencabutnya karena kehendak-Nya. Setelah itu, (akan muncul kembali masa) Khilafah yang berdasarkan kenabian.

Setelah itu Rasulullah saw terdiam.43

(Sumber : Akuntabilitas Negara Khilafah (PTI))

No comments:

PERJUANGAN ITU